Jaksa menyatakan status lengkap pada berkas perkara SR (41), perempuan pengelola Arfa Forex Trading, yang menipu ratusan TKW, dengan nilai kerugian Rp 3,4 miliar.
Kemarin (10/7/2023), berkas perkara dan tersangka dilimpahkan, ke pihak Jaksa Penuntut Umum (PJU), di Kantor Kejari Malang, untuk segera dijadwalkan agenda persidangan.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim - AKBP Henri Novere Santoso menjelaskan, diberitakan sebelumnya, tersangka SR (41) sebagai mantan tenaga kerja wanita (TKW), atau pekerja migran Indonesia (PMI), sejak tahun 2018. Dia ditangkap di salah satu tempat permukiman Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu, oleh anggota Unit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. (WL)