Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang, dinilai akan mengancam nasib tenaga kesehatan honorer, karena kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran dalam jumlah tertentu, atau mandatory spending, untuk belanja di bidang kesehatan dihapus dalam UU Kesehatan.
Menurut Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) - Harif Fadhillah, ada sekitar 80 ribu tenaga kesehatan berstatus honorer, dan sukarelawan di daerah.
Dia mengatakan, adanya kewajiban alokasi anggaran 5 persen dari APBN saja, banyak tenaga kesehatan yang belum mendapatkan insentif layak. (WL)