Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) - Harif Fadhillah mengatakan, bakal melakukan judicial review, alias menggugat UU tentang Kesehatan, yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Harif mengatakan, langkah uji materi itu, lebih realistis ketimbang melakukan aksi mogok nasional, dalam menolak UU Kesehatan itu.
Di sisi lain, Harif mengatakan, aksi mogok nasional itu, tidak bisa dilakukan hanya di internal PPNI, karena harus dilakukan bersama keempat organisasi profesi kesehatan lainnya. (WL)