Buronan Korupsi Dana Desa Di Pinrang Diciduk Rugikan Negara 475 Juta

Kamis 13-07-2023,10:47 WIB
Reporter : amegid2
Editor : amegid2

Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Selatan, menangkap buronan kasus dugaan korupsi dana desa, dan alokasi dana desa (ADD) kabupaten Pinrang, tahun 2019-2020, menyebabkan kerugian negara 475 juta.

Buronan berinisial AM merupakan seorang nelayan, yang bersembunyi di sebuah pabrik pembuatan es, di Kabupaten Pangkep selama 15 bulan.

Kata Kasipenkum Kejati Sulsel - Soertami, buronan kasus korupsi dana desa di Pinrang, ditangkap di kompleks pabrik es di pangkep, tersangka buron selama 15 bulan. (AL)

sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230712133628-12-972560/buron-korupsi-dana-desa-di-pinrang-diciduk-rugikan-negara-rp475-juta

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler