Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Selatan, menangkap buronan kasus dugaan korupsi dana desa, dan alokasi dana desa (ADD) kabupaten Pinrang, tahun 2019-2020, menyebabkan kerugian negara 475 juta.
Buronan berinisial AM merupakan seorang nelayan, yang bersembunyi di sebuah pabrik pembuatan es, di Kabupaten Pangkep selama 15 bulan.
Kata Kasipenkum Kejati Sulsel - Soertami, buronan kasus korupsi dana desa di Pinrang, ditangkap di kompleks pabrik es di pangkep, tersangka buron selama 15 bulan. (AL)