Satreskrim Polres Malang segera melimpahkan berkas perkara 6 tersangka perintangan penyidikan, alias obstruction of justice kecelakaan kerja PG Kebonagung ke Kejaksaan Negeri Kab Malang.
Kasatreskrim Polres Malang - AKP Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, berkas perkara ke 6 tersangka akan dilimpahkan paling cepat pada minggu depan.
Kata Wahyu, ke enam tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi dikenakan wajib lapor. Dalam satu minggu, keenam tersangka wajib lapor sebanyak 2 kali. (NF)
sumber : https://bacamalang.com/polres-malang-segera-limpahkan-berkas-6-tersangka-pg-kebonagung-ke-kejaksaan/