Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, bakal tetap fokus mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, pada 27 November 2024.
Komisioner KPU RI- Idham Holik menjelaskan KPU bekerja dengan prinsip berkepastian hukum. Dia mengatakan, KPU mengacu pada Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur pilkada akan diselenggarakan pada November 2024.
Kata Idham, KPU bakal fokus pada persiapan kebijakan teknis penyelenggaraan, agar pilkada serentak nasional lebih partisipatif dan berintegritas. Tapi KPU menyerahkan keputusan sepenuhnya, kepada DPR dan pemerintah, jika usul penundaan Pilkada 2024, mau diakomodasi lewat revisi UU Pilkada. (WL)