Pihak keluarga korban revenge porn di Pandeglang – Banten mengaku, akan melaporkan kembali pelaku ke polisi, terkait kasus kekerasan, pemerasan, dan pemerkosaan.
Hal ini disampaikan pihak keluarga, setelah majelis hakim PN Pandeglang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, terhadap terdakwa revenge porn - Alwi Husen Maolana kemarin (13/7).
Kakak dari korban- Iman Zanatul mengatakan, pelaporan kembali ke polisi setelah vonis PN Pandeglang itu, akan disusun bersama pihak kuasa hukum hingga adiknya. (WL)