Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) - Ketut Sumedana menyebut, Jaka Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, telah menerima surat pemberitahuan, dimulainya penyidikan (SPDP), dari Bareskrim Polri atas nama terlapor Panji Gumilang.
Ketut menjelaskan, SPDP itu, terkait dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama, yang dianut di Indonesia atau menyiarkan berita bohong, yang menimbulkan keonaran.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri - Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik saat ini mengumpulkan keterangan dari saksi ahli. (WL)