Motivator Indonesia - Maryono Teguh atau akrab disapa Mario Teguh, turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar, oleh pelapor Sunyoto Indra Prayitno.
Kata kuasa hukum Sunyoto - Djamaluddin, dasar laporan yang ditujukan kepada Mario Teguh, karena kliennya yang telah mengeluarkan uang, untuk mengontrak sang motivator itu, untuk mempromosikan produk skincare miliknya.
Tapi ternyata, seiring berjalannya waktu, klaim Djamaluddin, Mario Teguh tidak menepati janjinya. Hal itu lantas membuat kliennya merugi sampai Rp5 miliar. (WL)