Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengungkap, sekitar 2.959 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan, di beberapa detensi imigrasi atau penampungan sementara Malaysia, serta terdapat anak-anak diantara ribuan PMI tersebut.
Anis mengatakan, ribuan PMI harus segera dipulangkan ke Indonesia, karena masa tahanan mereka di detensi sudah habis. Maka dari itu Komnas HAM mendorong agar pemerintah Indonesia dan Malaysia terus berkoordinasi untuk pemulangan PMI.
Melansir CNN, Anis juga mengingatkan, Indonesia sudah meratifikasi kovenan HAM internasional, seperti konvensi pekerjaan migran, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). (YO)