Pemerintah kota Batu (Pemkot Batu), sudah menetapkan lima objek cagar budaya. Seperti Villa Bima Sakti Selecta, Makam Dinger, Balai Desa Tulungrejo, Patung Arca Ganesha Desa Torongrejo, dan Petirtaan Sumber Jeding di Desa Junrejo.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu – Arief As Shiddiq menjelaskan, lima objek ini sudah memenuhi kriteria cagar budaya, seperti usianya lebih dari 50 tahun, punya sisi keunikan, nilai histori, dan status kepemilikan yang jelas.
Kata Arief, dari lima objek itu, sebagian besar milik Pemkot Batu. Penetapannya pun terbilang mudah dan cepat. Setelah ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan pemeliharaan. (WL)
sumber : https://malang-post.com/2023/07/16/pemkot-batu-wacana-buat-perda-cagar-budaya/