sumber : nusantarapos
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Malang – Diah Yuliastuti menyampaikan, soal tipikor KUR BRI Unit Jabung tahun 202 yang lalu, hal pemeriksaan tim Pidsus kredit gagal bayar ini terjadi pada total 21 debitur bermasalah, yang direkayasa oknum BRI – M Taufikhurahman.
Kata Diah, oknum BRI ini melakukan pengajuan kredit sendiri, bekerjasama dengan dua orang calo, Karnowo Yudi dan M Ngaidi. Mereka ini warga Desa Dempok Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.
Diah menambahkan, setelah ditetapkan tersangka, tersangka Taufik dan Ngaidi langsung di di tahan di Lapas Lowokwaru. Sementara Karnowo masih menjadi DPO. (WL-NY/MALANGPOST)