sumber : suara.com
Kemarin (17/7), Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena meminta beberapa pihak yang tergabung dalam organisasi profesi (OP) kesehatan untuk tidak menyebarkan hoax terkait UU Kesehatan.
Melki juga menambahkan, UU Kesehatan dibuat bukan untuk Organisasi Profesi semata. Melainkan untuk melayani masyarakat dan tenaga kesehatan agar bisa bekerja dengan baik.
Lebih lanjut, menurut Melki, pihak-pihak yang tergabung dalam OP tersebut masih berpikir pendek, dan mementingkan diri sendiri atau kelompok saja. (YO-NY/CNN INDONESIA)