Sumber : MALANG POST
Senin (17/7) Kepala Kejari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti menyampaikan tersangka menyalurkan KUR tidak tepat sasaran dan merugikan negara sampai 793 juta lebih.
Kata Diah, karena penyaluran KUR tidak tepat sasaran, akhirnya mengakibatkan gagal bayar, dan perbuatan tersangka disimpulkan melanggar prinsip kehati-hatian.
Diah juga mengatakan, perkara korupsi ini terjadi di BRI unit Jabung pada tahun 2021, dan hasil pemeriksaan tim Pidsus, kredit gagal bayar terjadi pada 21 debitur. (AN-BG/MALANGPOST)