sumber : tribunnewswiki.com
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, pemerintah tidak boleh melarang kalau ada warga Indonesia (WNI) yang ingin pindah kewarganegaraan.
Hal itu disampaikan Silmy, merespon tentang adanya seribu WNI yang berpindah status menjadi warga negara Singapura setiap tahunnya.
Menurut Silmy, berpindah status warga negara itu sebagai hak individu masyarakat di tiap negara. Hanya saja fenomena seperti itu perlu jadi PR bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi. (IC-NY/CNN INDONESIA)