Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menjelaskan sejauh ini tim penyidik masih mencari bukti bukti baik dari hasil pemeriksaan dan pengakuan terdakwa.
Haryoko juga menjelaskan kalau hanya berdasar hasil penyidikan, pihaknya belum menemukan bukti tentang aliran dana kasus korupsi BTS 4G ke Komisi I DPR RI.
Haryoko menambahkan Kejagung masih mendalami khususnya dengan adanya pengakuan atas nama Nistra Yohan staf ahli Sugiono, selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR yang disebut jadi penerima dan perantara pencairan uang 70 milyar. (WL-NY/LIPUTAN 6)