Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai wacana tembak mati terhadap pelaku begal yang digaungkan Wali Kota Medan Bobby Nasution berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan penembakan pelaku begal di luar hukum masuk ke dalam extra judicial killing, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM dan juga diatur dalam UU 39/1999 tentang HAM.
Menurut Dimas Jika penembakan pelaku dibiarkan maka hal ini termasuk pelanggaran terhadap hak hidup dan juga hak untuk diperlakukan secara layak serta hak dipersamakan dalam proses hukum. (YO-NY/CNN INDONESIA)