Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi untuk 1.091 anak binaan alias tahanan yang masih di bawah umur dalam peringatan Hari Anak Nasional 2023.
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto mengatakan dari ribuan anak binaan tahun ini yang diberikan remisi, Sebanyak 23 anak langsung dibebaskan. Menurut Pujo pemberian remisi bagi anak binaan merupakan salah satu hak yang diatur undang-undang dengan syarat yang ditentukan.
Salah satu hal yang dilakukan Kemenkumham yaitu mengalihkan sistem perlakukan anak dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) anak, menjadi lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). (YO-NY/CNN INDONESIA)