Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa jumlah wajib lapor LHKPN di Kejaksaan total sebanyak 12.415 orang. Sebanyak 11.969 sudah lapor hanya tinggal 446 orang yang belum lapor dan 1.487 belum lengkap.
KPK juga merinci tingkat pelaporan dan kepatuhan di aparat penegak hukum lain. Untuk Mahkamah Agung (MA) tingkat pelaporan mencapai 99,45 persen dan kepatuhan mencapai 94,54 persen.
Sedangkan untuk kepolisian tingkat pelaporan mencapai 99,62 persen dan kepatuhan 82,56 persen. KPK menyebut faktor yang membuat ratusan pegawai belum lapor LHKPN karena terkendala kelengkapan administratif. (IC-NY/CNN INDONESIA)