Selasa (25/7) DPRD Kabupaten Malang menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan retribusi Daerah yang diusulkan Pemkab Malang untuk meningkatkan PAD.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan Ranperda yang disetujui ini gabungan dua Perda yakni pajak daerah dan retribusi daerah dan akan menjadi perda baru.
Kata Darmadi perda baru akan ditindaklanjuti dengan Perbup Malang yang mengatur teknis penerapan apalagi dalam ranperda ada beberapa pasal yang harus dijabarkan ketentuannya. (AN-NY/MALANGPOST)