Keluarga anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage bakal menerapkan hukuman adat Pati Nyawa kepada pelaku penembakan.
Kedua pelaku itu Bripda IMS dan Bripka IG. Mereka sudah berhasil ditangkap dan sekarang masih ditahan.
Sementara itu Kuasa Hukum dari Pihak Keluarga Ignatius Jelani Christo menjelaskan pihaknya akan bekerjasama dengan tokoh adat yang ada di Kalimantan untuk melaksanakan hukum adat ini. (WL-NY/CNN INDONESIA)