Sumber : CNN INDONESIA
Komnas Perempuan mendesak Mahkamah Agung (MA), untuk mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, Tentang Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti menilai, larangan mencatat perkawinan berbeda agama dan keyakinan di pengadilan merupakan kebijakan diskriminatif lembaga negara, dalam bidang perkawinan.
Melansir CNN, Dewi juga menjelaskan, Perkawinan beda agama yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan berbagai dampak sosial terhadap anak-anak yang dilahirkan, termasuk kerentanan perempuan menjadi korban KDRT ketika perkawinannya tidak tercatat. (YO-BG/CNN INDONESIA)