Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan Kementerian Agama memastikan pemilik produk minuman jus anggur Nabidz telah menarik produknya dari pasaran. Setelah viral di media sosial karena diklaim sebagai 'wine halal'.
Aqil memastikan pemilik produk tersebut telah dipanggil oleh BPJPH Kemenag untuk diminta keterangan usai viral di media sosial.
Aqil juga mengatakan BPJPH Kemenag tidak pernah mengeluarkan sertifikasi halal bagi semua produk wine. Namun Khusus produk Nabidz pihaknya mengeluarkan sertifikasi halal karena produknya berbentuk jus buah anggur, namun hal itu disalahgunakan dengan menggantikan produknya dipasaran dengan wine. (YO-NY/CNN INDONESIA)