Presiden Jokowi Digugat

Selasa 04-05-2021,15:57 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

Berdasar UUD 1945, presiden bisa diberhentikan melalui dua cara: impeachment atau pemberhentian.

Achmad Roestandi dalam bukunya, Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006), menjelaskan: Berdasar pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, pejabat yang dapat di-impeach adalah: a. Presiden, b. Wakil Presiden, dan c. Presiden dan Wakil PresidenPasal 7A UUD 1945 mengatur sebagai berikut:

”Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Sedangkan pemberhentian presiden, berdasar UUD 1945, diatur dalam lima tahapan.

1.    Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diajukan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan terkait pendapat DPR tersebut.Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

2.    MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut.

3.    Apabila MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melanggar hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna.

4.    MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

5.    Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. 

Tapi, itu setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.Maka, prediksi para politikus, bahwa gugatan TPUA tersebut bakal ditolak pengadilan, mungkin saja benar. Pertanyaannya, umpama gugatan itu bakal ditolak, mengapa diajukan? (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler