Ini cara baru usaha mendongkel Jokowi dari presiden RI. Digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat (30/4/2021). Penggugat, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Muhidin Jalih. Tergugat, Presiden Jokowi. Cara itu dikomentari para politikus.
***
Dalam situs PN Jakpus, gugatan itu terdaftar, nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Belum diumumkan, kapan disidangkan. Atau, mungkinkah disidangkan?Meski gugatan itu dicibir para politikus, hak hukum warga negara harus dihormati. Termasuk hak untuk menggugat. Apalagi, salah seorang penggugat adalah Dr Eggi Sudjana SH yang juga ketua TPUA. Pakar hukum.Dalam petitumnya, TPUA meminta Jokowi mengundurkan diri dari jabatan presiden.
TPUA meminta PN Jakarta Pusat menghukum Jokowi dan membuat pernyataan tertulis tentang itu. Berikut petitium penggugat:
1. Menuntut tergugat untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden RI.
2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
3. Mengabulkan seluruh gugatan ini.
4. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
5. Menghukum tergugat membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut. Yaitu, melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
Koordinator Advokat TPUA Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa gugatan itu merupakan bentuk keprihatinan TPUA terhadap kondisi bangsa Indonesia saat ini.
Menurutnya, di bawah kepemimpinan Jokowi, penegakan hukum dan ekonomi Indonesia menjadi carut-marut.
Maka, ramailah komentar. Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Sabtu (1/5), mengatakan:"Gugatan hukum terkait kondisi ekonomi dari TPUA ini tidak jelas maksudnya. Harus jelas objek hukum dari gugatan itu. Apakah yang digugat itu termasuk dalam ranah gugatan hukum?"
Menurutnya, persoalan ekonomi yang terjadi saat ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Semua negara terdampak pandemi. Sehingga ekonomi melemah."Bahkan, ekonomi di beberapa negara melambat sangat tajam. Keselamatan jiwa masyarakat jelas harus menjadi prioritas dalam penanganan Covid-19 sambil terus mendorong kebijakan ekonomi," ujarnya.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai, gugatan TPUA salah tempat. Gugatan itu seharusnya diajukan secara perdata. Meski begitu, Arsul menghormati semua pihak yang menempuh jalur hukum. Ia meyakini, gugatan tersebut akan ditolak.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, gugatan TPUA aneh dan tak berdasar. Apalagi, menurutnya, membawa kata-kata ulama. "Tidak perlulah bertindak yang aneh-aneh, apalagi mengatasnamakan ulama," kata Jazilul.
Menurutnya, sebaiknya TPUA sadar diri untuk tidak menebar kebencian di bulan Ramadan ini. "Mari kita zikir dan tadarus Al-Qur'an. Bukan malah menebar gugatan bernuansa fitnah. Kami yakin pengadilan juga akan menolak gugatan tersebut," ujarnya.