Kepala Polsek (Kapolsek) Cireunghas Ipda Hendrayana mengatakan, polisi mendapat informasi dari masyarakat, soal peredaran obat keras terbatas secara ilegal.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi lantas menangkap RM di rumahnya, kawasan Kampung Babakan Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Melansir Republika, Kapolsek mengatakan, dari informasi masyarakat, petugas berhasil mengungkapkan terduga pelaku penyalahgunaan obat. (AL-BG/REPUBLIKA)