Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Dokter M sebagai pelaku pemukul anak laki laki 3 tahun karena merasa terganggu ketika bermain catur.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol menjelaskan hasil dari penyidikan dokter M ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Menurut Ridwan sekarang pemeriksaan terhadap Dokter M masih terus dilakukan. Dokter M juga dinilai kooperatif. (WL-NY/CNN INDONESIA)