Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar agenda pemeriksaan persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini (1/8) pukul 13.30 WIB.
Uji materiil tersebut akan membahas aturan yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres. Sementara MK bakal mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden terkait gugatan yang telah diajukan oleh tiga pihak.
Lebih lanjut pengajuan uji materiil ini disebut berkaitan Gibran Rakabuming yang didukung maju jadi cawapres meskipun usianya belum cukup sesuai UU. Menurut Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan MK akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal umur capres-cawapres turun menjadi 35 tahun. (YO-NY/CNN INDONESIA)