Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri - Brigjen Djuhandani Raharjo menjelaskan, pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan, dari kuasa hukum Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Djuhandani menyebut, memang hal itu sudah menjadi hak tersangka yang terjerat kasus, untuk meminta penangguhan penahanan.
Meski begitu pihaknya juga memiliki beberapa alasan untuk menahan tersangka, salah satunya dengan gugatan ancaman hukum pidana yang dikenakan pada Panji, lebih dari 5 tahun. (NF-BG/CNN INDONESIA)