Kemarin (4/8 ) Presiden Joko Widodo membubarkan Komite Penanganan Covid - 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Hal itu dilakukan untuk menandai berakhirnya masa penanganan covid-19 di Indonesia.
Jokowi juga menetapkan pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur yang melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Sementara untuk obat dan vaksin Covid-19 tetap dapat digunakan sampai dengan batas kadaluarsa. Obat dan vaksin masih bisa terus digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu. (YO-NY/CNN INDONESIA)