Sumber : CNN INDONESIA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menetapkan Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) inisial S, dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mengutip CNN, Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan - Mochammad Ali, sebelum ditetapkan sebagai DPO, pihak Kejari sempat melakukan pemanggilan pada S sebanyak 3 kali, tapi tidak dipenuhi.
Sementara itu, pihak Kejari Medan kali ini sedang bekerjasama dengan kepolisian, untuk mencari tempat S bersembunyi, Perlu disampaikan tidak ada tempat yang aman bagi DPO (WL-BG/CNN INDONESIA)