Kepala Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu kemarin (6/8) mengatakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali merincikan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang telah dideportasi dari Bulan Januari hingga Bulan Juli 2023 sudah mencapai 198 orang.
Kemudian Anggiat juga menambahkan jika deportasi tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencapai 188 WNA. Menurutnya terdapat 3 negara mayoritas yang dideportasi.
Ketiga negara itu diantaranya Negara Rusia, Amerika Serikat (AS), dan Britania Raya atau Inggris. Untuk masalah yang paling sering adalah overstay, dan juga tentang pemakaian visa yang tidak sesuai dengan kegunaannya. (YO-NY/CNN INDONESIA)