Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi mengatakan Hari ini (8/8) MA menggelar sidang kasasi pada Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf. Dengan Hakim Agung yang mengadili terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo, Putri Candrawati dengan hukuman 20 tahun penjara, 13 tahun terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara. Selain itu, Bharada E divonis 1.5 tahun penjara karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Atas vonis tersebut, empat terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan PT DKI Jakarta yang menolak upaya banding Sambo CS. Sementara Bharada E saat ini sedang menjalani hukumannya. (IC-NY/CNN INDONESIA)