Sumber : CARITAU
Menko Polhukam - Mahfud MD menyatakan, Ferdy Sambo tidak akan bisa memperoleh remisi, jika ingin hukumannya dikurangi. Menurut Mahfud, Pengurangan hukuman bagi terpidana hukuman mati dan penjara seumur hidup, hanya bisa diberikan melalui grasi dari presiden.
Melansir CNN, Mahfud juga menegaskan, hukum harus mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jika Terpidana mati dan penjara seumur hidup dikecualikan untuk menerima hak remisi.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, Orang yang ingin mengajukan grasi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya pemohon bersedia mengakui kesalahannya. (YO-BG/CNN INDONESIA)