Sumber : CNN INDONESIA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menetapkan, aturan baru kenaikan gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023.
Melansir CNN, ada beberapa syarat terkait kenaikan gaji PPPK, yaitu telah mencapai MKG (Masa Kerja Golongan), yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala Minimal satu tahun masa kerja, dengan masa kontrak minimal dua tahun.
Kemudian persyaratan lainnya, yaitu penilaian kinerja dua tahun terakhir dan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai "baik". sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara. (YO-BG/CNN INDONESIA)