Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas bakal menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa di kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora pada hari ini (10/8).
Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Perlindungan Anak. Tindak pidana itu juga melibatkan perempuan berinisial AG yang lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara.
AG dihukum karena terbukti ikut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG melakukan upaya banding dan kasasi namun ditolak. Sebab, Perkara AG sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (YO-NY/CNN INDONESIA)