Komisi Komunikasi dan media Irak (CMC) menjelaskan kedepannya semua perusahaan media dilarang menggunakan kata “homoseksualitas” dalam publikasi apapun. Sebagai gantinya dengan menggunakan kata “penyimpangan seksual”.
Pernyataan CMC menjelaskan sampai sekarang pemerintah Irak belum menuntut hukuman untuk media yang melanggaran aturan ini. Tapi Jubir pemerintah menyampaikan ada kemungkinan denda bagi setiap yang melanggar.
Selain itu, CMC juga melarang penggunaan kata “Gender”. Aturan ini disampaikan setelah partai-partai besar irak mengkritik kasus LGBT yang semakin meningkat dalam dua bulan terakhir. (WL-NY/CNN INDONESIA)