Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menyampaikan ada 5 point proposal kenegaraan yang sedang diusulkan untuk dilakukan amandemen UUD 1945. Salah satu dari point itu MPR dikembalikan sebagai Lembaga tertinggi negara.
La Nyala menjelaskan nantinya dari MPR bakal menyelesaikan semua elemen bangsa yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Nantinya MPR juga punya kewenangan menetapkan TAP MPR untuk produk hukum sekaligus haluan negara sebagai panduan kerja presiden.
"MPR yang memilih dan melantik Presiden. Serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan," ujar La Nyalla dalam keterangan resminya.
Sebelumnya proses amandemen UUD 1945 telah mengemuka lagi baru-baru ini. Salah satunya yaitu usulan amandemen untuk mengatur penundaan pemilu jika terjadi situasi darurat. (WL-NY/CNN INDONESIA)