Kasi Humas Polres Tanjung Perak,Humas Polres Tanjung Perak - Iptu Suroto mengatakan, selasa lalu (25/7), Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendatangi warkop di Jalan Ketintang Surabaya, untuk melakukan penyergapan pelaku judi online.
Melansir Kabar Jawa Timur, Lebih lanjut, saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, pria tersebut sedang main judi online, dan terdapat barang bukti yang dibawa ke kantor Polisi, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat ini pelaku sudah ditahan dalam penjara, dan akan dijerat dengan Pasal tentang informasi, dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana. (YO-BG/KABAR JAWA TIMUR)