Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menyebut, penggeledahan di Gedung Wismilak Surabaya yang ada di Jl Dr. Soetomo Surabaya itu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana korupsi juncto tindak pidana pencucian uang.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak pidana pencucian uang,” kata Farman dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Melansir Suara Surabaya, kata Farman tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah juga bangunan di Jl Raya Darmo no 36-38.
Meski dilakukan penggeledahan, kegiatan operasional di PT Wismilak Inti Makmur dan anak perusahaannya masih tetap berjalan semestinya. (NF-RT/SUARA SURABAYA)