MK Larang Tempat Ibadah Jadi Lokasi Kampanye

Rabu 16-08-2023,09:00 WIB
Reporter : amegid2
Editor : amegid2

Selasa (15/8) Ketua MK Anwar Usman menyampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil dan menegaskan tempat ibadah dilarang menjadi lokasi kampanye.

Melansir CNN Indonesia, Sebelumnya Anggota DPRD DKI Jakarta Ong Yenny dan karyawan swasta bernama Handrey Mantiri mengajukan permohonan uji materiil penjelasan Pasal 280 (1) huruf h UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 soal larangan kampanye di beberapa tempat.

Pada pertimbangannya MK menilai pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menilai penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye dapat memicu kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. (AN-NY/CNN INDONESIA)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler