Anggota Komisi C DPRD Kota Batu Sampurno menyampaikan polemik sampah di TPA Tlekung yang sering dikeluhkan warga selalu berulang karena tidak ada solusi konkrit. Karena itu diperlukan Perda sampah.
Melansir Malangvoice, kata Sampurno dalam rancangan perda itu bisa juga mengatur peran masyarakat untuk ikut menjalankan program pilah sampah. Termasuk sanksi untuk masyarakat atau sektor usaha yang tidak menjalankan.
“Penangan sampah harus tegas. Sanksinya kalau tidak dipilah, jangan diambil. Sehingga dampaknya, membiasakan masyarakat memilah mandiri sampahnya,” Ujarnya.
Menurut Sampurno Pemkot Batu bertanggung jawab menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi dan memilah sampah rumah tangga. (AN-NY/MALANGVOICE)