Dalam momen peringatan HUT ke–78 Republik Indonesia Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Ponorogo mengusulkan remisi terhadap 186 warga binaannya. Dari total 317 warga binaan yang ada di dalam Rutan Kelas 2 B Ponorogo, 186 orang yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan itu sudah memenuhi syarat, baik itu syarat administratif maupun syarat substantif.
“Dalam peringatan HUT ke-78 RI ini, kita usulkan warga binaan yang akan mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 186 orang,” kata Kepala Rutan Kelas 2 B Ponorogo, Agus Yanto.
Melansir Berita Jatim, Kata Agus untuk syarat administratif yang dimaksud, warga binaan sudah menjalani kurungan penjara di Rutan selama 6 bulan. Sementara syarat substantif yaitu warga binaan yang tidak pernah melanggar aturan saat didalam Rutan.
Dalam usulan remisi ini, setiap warga binaan memiliki aturan yang berbeda-beda. Ada yang mendapatkan usulan remisi 1 bulan hingga usulan remisi 5 bulan. (AL-NY/BERITA JATIM)