Kemarin (16/8), seorang jamaah haji asal Sidoarjo - Prayitno menyampaikan, dirinya menggugat Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo, Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan menuntut ganti rugi lebih dari 1,1 miliar karena dugaan buruknya pelayanan penyelenggaraan haji 2023.
"Saya menggugat Kepala Kantor Kementerian Agama Sidoarjo, Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan Menteri Agama RI," kata Prayitno
Melansir CNN Indonesia, Prayitno jamaah haji kloter 17 yang tergabung embarkasi Surabaya dan menjalani ibadah haji sejak 30 Mei sampai 11 Juli 2023.
Kata Prayitno, gugatan dilakukan karena selama berada di tanah suci banyak hal yang membuat jamaah haji tidak nyaman dan dengan biaya haji yang sudah dikeluarkan dirinya tidak mendapatkan hak, terutama dalam masalah makanan yang layak. (AN-MT//CNN INDONESIA)