AMEG.ID - Jakarta, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan beberapa kebijakan itu salah satunya kebijakan bekerja dari rumah atau WFH 50 persen bagi ASN mulai 21 Agustus 2023.
Melansir CNN Indonesia, Heru juga menyampaikan kebijakan itu diikuti oleh sektor swasta supaya sama sama turut mengurangi kemacetan dan polusi.
Heru menambahkan ada juga kebijakan lain yang diterapkan dengan menggalakan uji emisi kendaraan bermotor. Jadi kalau kendaraan belum di uji emisi tidak boleh masuk di sejumlah perkantoran.
"Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Rabu (23/8). (WL-NY/CNN INDONESIA)