AMEG.ID - Jakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan Putri Candrawathi untuk masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.
Mengutip CNN Indonesia, kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi hal ini merespon dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana 10 tahun penjara.
"Iya betul sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, per kemarin, Rabu (23/8)," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (24/8).
Sementara itu, kata Syarief untuk ketiga terpidana lainnya seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf masih belum dilakukan eksekusi di lapas. Syarif tidak menjelaskan terkait perbedaan waktu eksekusi itu. Hanya saja syarif memastikan proses eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat. (WL-NY/CNN INDONESIA)