AMEG.ID - Jakarta, melalui putusan kasasi kemarin malam (23/8) Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas pada 2 polisi sebagai terdakwa tragedi Kanjuruhan.
Mengutip Surya Malang, dalam hasil itu, mantan Kabag Ops Polres Malang - Kompol Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Hal ini karena ia terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," tulis bunyi amar kasasi.
Sementara terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang - AKP Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara. Dengan begitu MA mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung soal vonis bebas 2 anggota polisi yang terlibat kasus tragedi Kanjuruhan. (NF-AL/SURYA MALANG)