AMEG.ID, Bandung - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan status darurat bencana imbas dari kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Kecamatan Cipatat yang sampai sekarang belum berhasil dipadamkan.
Melansir CNN Indonesia, status tanggap darurat bencana itu sebagai Keputusan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan status darurat bencana berlaku selama 21 hari mulai 22 Agustus 2023.
Hengky mengatakan kemarin petugas pemadam kebakaran Bandung Barat masih terus berupaya melakukan pemadaman di sekitar lokasi TPA Sarimukti.
"Kami telah mengeluarkan SK dan menetapkan kejadian tersebut sebagai darurat bencana. Saya juga sudah hubungi Gubernur menyampaikan permasalahan ini secara langsung," kata Hengky di Bandung Barat. (IC-DL/CNN INDONESIA)