AMEG.ID, Yogyakarta - Operasi itu untuk menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 49, Tahun 2022, tentang Jam Malam Anak. Dalam perwal itu disebutkan, jam malam anak berlaku mulai pukul 22.00 WIB, sampai 04.00 WIB, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, operasi ini rutin dilakukan, bahkan pihaknya menggandeng dari unsur TNI dan Polri.
Kata Octo, tujuannya untuk menekan dan menanggulangi kejahatan jalanan di Kota Yogya. Berangkat dari Balai Kota Yogya pada pukul 22:00 WIB, para personel langsung menyisir jalan-jalan dan area yang berpotensi untuk berkumpul anak-anak.
Melansir Republika, ia menambahkan, operasi ini sifatnya persuasif. Jika ditemukan adanya pelanggaran maupun kumpulan anak-anak yang tidak jelas di jam malam, maka dibuatkan berita acara, dan diminta untuk pulang. (AL-BG/REPUBLIKA)