AMEG.ID, Malang - Kemarin Jumat 1 September 2023, Penyidik Satreskrim Polres Malang melakukan gelar perkara khusus bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, atas Laporan Model B yang sebelumnya dilayangkan oleh sejumlah keluarga korban.
Yang diajukan atas nama Devi Athok Yuliandri dan 4 keluarga korban lainnya, pada November 2022 lalu. Yang meminta Tragedi Kanjuruhan diusut menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Melansir Medcom, Penasehat hukum keluarga korban - Imam Hidayat juga menyampaikan beberapa hal, mulai dari autopsi jenazah, soal belum adanya rekonstruksi pada laporan model B, dan meminta renovasi Stadion Kanjuruhan ditunda. (NF-BG/MEDCOM)