Polres Malang Gelar Perkara Khusus Tragedi Kanjuruhan

Sabtu 02-09-2023,15:13 WIB
Reporter : amegid2
Editor : amegid2

AMEG.ID, Malang - Kemarin Jumat 1 September 2023, Penyidik Satreskrim Polres Malang melakukan gelar perkara khusus bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, atas Laporan Model B yang sebelumnya dilayangkan oleh sejumlah keluarga korban. 

Yang diajukan atas nama Devi Athok Yuliandri dan 4 keluarga korban lainnya, pada November 2022 lalu. Yang meminta Tragedi Kanjuruhan diusut menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. 

Melansir Medcom, Penasehat hukum keluarga korban - Imam Hidayat juga menyampaikan beberapa hal, mulai dari autopsi jenazah, soal belum adanya rekonstruksi pada laporan model B, dan meminta renovasi Stadion Kanjuruhan ditunda. (NF-BG/MEDCOM)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler